Para debitur yang menggunakan dana untuk membeli kendaraan bermotor atau properti lain dengan cara mencicil, acapkali mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan dari para debt collector yang menjadi perpanjangan tangan lembaga-lembaga keuangan.
Apakah cara-cara intimidatif itu dilegalkan? Bagaimana hak-hak debitur dalam hal kredit barang konsumtif seperti ini? Bagaimana peran hukum dalam melindungi hak/kewajiban kita sebagai debitur? Secara sederhana dan lugas, Sahrul Mauludi membahasnya melalui buku seri Cerdas Hukum ini.
Menghadirkan pengetahuan aspek legal mengenai perlindungan konsumen tentang hak-haknya dalam sengketa yang timbul akibat permasalahan kredit barang konsumtif.