produk / detail
PERANGKAT NEGARA MARITIM - Menata Pelayaran Demi Ketahanan Nasional
Membangun infrastruktur pelayaran untuk kesatuan cita-cita politik, ekonomi, dan budaya dalam rangka ketahanan nasional. Meyakinkan pentingnya menata kembali sistem pelayaran di wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang no.17 tahun 2008.
Sampul Belakang:
Landasan hukum wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang telah diakui dunia oleh UNCLOS .
Untuk mewujudkan kesatuan cita-cita dalam politik , ekonomi, dan budaya maka alatnya adalah membangun infrastruktur , terutama pelayaran.
Untuk terwujudnya cita-cita itu harus dengan policy sarana Pelayaran yang beroperasi secara tetap dan teratur ke seluruh penjuru pelosok kepulauan Wilayah NKRI seperti yang telah dilakukan Ned. Indie dalam menjajah dan menguasai Wilayah Nusantara selama 3,5 abad.