Riba dalam Islam: Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Oleh: Ghulam
10 March 2026
Riba dalam Islam: Pengertian dan Jenis-Jenisnya
sumber: freepik.com
Share to:

Dalam sistem keuangan Islam, riba menjadi salah satu hal yang dilarang keras. Larangan ini membedakan keuangan syariah dengan sistem keuangan konvensional, di mana bunga (interest) justru menjadi bagian utama dalam transaksi. Memahami apa itu riba dan jenis-jenisnya sangat penting, terutama bagi umat Muslim yang ingin berinvestasi sesuai syariat.

Apa Itu Riba?

Secara bahasa, riba berarti kelebihan, tambahan, kenaikan, atau pertumbuhan. Namun, dalam konteks hukum Islam, riba didefinisikan sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi, baik pada saat akad pertama maupun ketika dilakukan perubahan perjanjian. Tambahan ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari transaksi yang disepakati sejak awal.


Al-Qur’an dengan tegas melarang riba, seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 275, yang menyatakan bahwa jual beli halal, sedangkan riba haram. Meski tidak dijelaskan secara rinci bentuk riba dalam ayat tersebut, para ulama melakukan ijtihad untuk mendefinisikan dan mengelompokkan jenis-jenis riba berdasarkan praktik di masyarakat.


Fatwa DSN-MUI juga menjelaskan bahwa riba adalah tambahan dalam pertukaran barang ribawi (barang yang disebutkan dalam hadis seperti emas, perak, gandum, kurma, sya’ir, dan garam) maupun tambahan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran.

Mengapa Riba Dilarang?

Riba dilarang karena menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi. Dalam praktiknya, pihak pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan yang pasti tanpa mempertimbangkan risiko, sedangkan pihak peminjam menanggung beban tambahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan tolong-menolong dalam Islam.


Dalam konteks pasar modal syariah, riba harus dihindari pada semua lini, mulai dari penerbitan efek, mekanisme transaksi, hingga jenis efek yang diperdagangkan.

Jenis-Jenis Riba

Para ulama mengelompokkan riba menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber dan bentuknya. Berikut dua kategori utama:


1. Riba Qurudh

Riba qurudh adalah riba yang timbul dari transaksi utang-piutang. Tambahan ini ditetapkan di awal perjanjian dan mengikat hingga jatuh tempo. Contohnya adalah bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam.


Riba Jahiliah sering disamakan dengan riba qurudh, yaitu tambahan yang muncul pada utang ketika peminjam tidak mampu melunasi tepat waktu, sehingga jumlah utangnya bertambah.


Dalam keuangan syariah, transaksi utang seharusnya menggunakan akad qardh hasan (pinjaman tanpa bunga), bukan transaksi komersial yang mengambil keuntungan dari kebutuhan peminjam.


2. Riba Buyu’

Riba buyu’ terjadi pada transaksi jual beli barang ribawi yang disebutkan dalam hadis, yaitu emas, perak, gandum, garam, kurma, dan sya’ir.


Berdasarkan hadis, transaksi jual beli barang ribawi harus memenuhi dua syarat: jumlah atau nilainya sama dan transaksi dilakukan secara tunai. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut mengandung riba. Misalnya, menukar emas dengan emas tetapi dengan jumlah berbeda, atau melakukan transaksi emas secara kredit tanpa memenuhi ketentuan syariah.


Dalam konteks modern, uang kertas diqiyaskan dengan emas dan perak, sehingga transaksi keuangan berbasis uang juga bisa mengandung riba jika tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Riba di Pasar Modal Syariah

Dalam pasar modal syariah, riba bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti:

Produk investasi berbasis surat utang yang memberikan tambahan tetap tanpa mempertimbangkan kinerja usaha.
Transaksi margin (pembelian efek dengan dana pinjaman dari perusahaan sekuritas) yang mensyaratkan bunga.

Oleh karena itu, fatwa DSN-MUI menjadi rujukan utama untuk memastikan setiap transaksi di pasar modal syariah bebas dari riba.

Riba merupakan praktik yang dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Memahami pengertian dan jenis-jenis riba membantu kita lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, baik di sektor keuangan maupun investasi.


Ingin memahami lebih dalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan pasar modal?

Dapatkan buku "Pasar Modal Syariah (Edisi Baru)" di Gramedia.com, Gramedia Digital, atau toko Gramedia terdekat, dan temukan panduan lengkap untuk berinvestasi sesuai syariat!

Related News

All News