produk / detail
Metode Penetapan Hukum Islam
Al-Qur`an dan Sunnah sumber hukum utama, namun banyak yang kesulitan memahami, buku ini membahas pemahaman hukum yang benar dari teks-teks Al-Qur`an Mengetahui kriteria penting dalam memahami teks hukum Islam, agar ketetapan hukum sesuai dengan proporsi yang tepat
Sampul Belakang:
Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam .
Meskipun demikian, zaman sekarang makin bermunculan segolongan orang yang beranggapan bahwa banyak persoalan yang dihadapinya begitu sukar untuk memperoleh jawaban pasti dari teks-teks Al-Qur`an dan Hadis. Atau juga beranggapan bahwa teks-teks yang ada sudah kurang atau tidak cocok untuk menjawab permasalahan yang ada. Orang-orang yang demikian dapat saja memberikan interpretasi terhadap teks-teks terutama yang sifatnya asumtif (zhanni al-dallah), bahkan lebih dari itu mereka tidak segan-segan menginterpretasikan teks-teks pasti (qathI al-dalalah).
Usaha tersebut dilakukan terkadang untuk mengikuti kehendak belaka, walaupun mungkin mengatasnamakan ijtihad, padahal dalam ijtihad itu sendiri terdapat syarat-syarat berat yang harus dipenuhi. Lebih jauh lagi orang-orang yang ekstrem cenderung untuk menganggap seluruh ayat adalah zhanni (asumtif), sehingga mereka dapat berbuat sekehendaknya, dikemukakannya pendapat yang aneh-aneh berbeda dengan ketetapan hukum yang pasti.
Buku ini mencoba mengetahui ketetapan hukum yang lahir dari teks-teks qathi (pasti) atau zhanni (asumtif) dengan menelusuri kriteria-kriteria penting yang mengantarkan pada pemahaman teks-teks petunjuk yang benar mengenai makna isi Al-Qur`an (dalalah nash) yang sesungguhnya.