Elex Media Komputindo - Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis karya Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat

produk / detail

Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis

sampul depan Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis tidak tersedia
Pajak dan e-commerce?

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat pesat, tapi banyak pelaku bisnis yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Pemerintah pun kesulitan melacak dan memantau bisnis ini. Buku ini menggali potensi penerimaan pajak e-commerce sebagai penerimaan pajak potensial untuk negara. Bagaimana caranya? Temukan jawabannya di dalam buku ini.

Sampul Belakang:

Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan 170 juta pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai US$12,2 miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi US$52 miliar di tahun 2025 . Di level global sendiri, selama tahun 2020, transaksi e-commerce diperkirakan mencapai US$4,4 triliun.

Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses e-commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan pajak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum.

Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku e-commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominalnya transaksinya yang juga wah, menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, sementara biasanya pengawasan hanya dilakukan kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna e-commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak.

Buku ini mencoba menggali potensi penerimaan pajak e-commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya? Upaya apa yang sudah dilakukan oleh Dirjen Pajak terkait dengan pajak e-commerce ini?

Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.

Komentar Penyunting:

Melihat pajak terkait penjualan e-commerce.

Whindy

bukalapak

google play

blibli

lazada

shopee

tokopedia

Buku yang serupa dengan Pajak E-Commerce: Sebuah Regulasi Perpajakan Bagi Pelaku Bisnis di situs elexmedia.id adalah sebagai berikut: